Kegiatan Kemahasiswaan
Kegiatan kemahasiswaan didukung penuh oleh kampus untuk membantu pencapaian visi dan misi ITK. Kampus memfasilitasi kegiatan kemahasiswaan melalui organisasi mahasiswa yang ada pada tingkat institut maupun tingkat program studi. Organisasi mahasiswa harapannya dapat membantu mahasiswa dalam mengembangkan soft-skill maupun hard-skill sesuai dengan minat dan bakat. Kegiatan kemahasiswaan yang diakui oleh ITK, termasuk di dalam organisasi mahasiswa dapat mendukung dalam pencapaian syarat kelulusan SK2PM. Satuan Kredit Kegiatan dan Prestasi Mahasiswa yang selanjutnya disingkat SK2PM adalah satuan nilai kredit kegiatan yang diperoleh mahasiswa ITK setelah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Mahasiswa S1 harus memenuhi nilai SK2PM minimal 1500 poin yang diperoleh dari kegiatan kemahasiswaan yang diikuti oleh mahasiswa. Peraturan SK2PM ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur kegiatan mahasiswa dalam meningkatkan kemampuan softskills melalui kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa. Untuk informasi lebih lengkap, silahkan akses berkas dibawah ini. Peraturan Rektor No.6 Tahun 2020 tentang Satuan Kredit Kegiatan dan Prestasi Mahasiswa (SK2PM)